SUBANG .(MSS),-Merespons laporan masyarakat, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Subang melaksanakan pengecekan lokasi dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Senin (25/5/2026).
Pengecekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Muhammad Imam Fadhil, melibatkan personel gabungan Unit Tipidter, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP Kabupaten Subang.
Setibanya tim di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, aktivitas galian diketahui sedang tidak beroperasi. Meski demikian, petugas menemukan satu unit excavator dalam kondisi tidak aktif di lokasi tersebut. Sebagai langkah pengamanan, petugas resmi memasang garis polisi (police line) pada alat berat itu guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Tim turut meminta keterangan awal dari seorang pengelola bernama Sdr. YL yang ditemui di lokasi.
Apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, jika aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Subang.
“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan terus bertindak. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Subang,” tegas AKBP Dony.
Tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi koordinasi dengan instansi terkait, pemanggilan pengelola untuk dimintai keterangan lebih mendalam, serta langkah-langkah hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Eddy Muteh)
