SUBANG.(MSS),-Ketua Plt PWI Subang H. Nano Suwarno SH menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme yang diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saluran yang benar adalah hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan jalur pidana.
Hal tersebut diungkapkan menyusul kasus yang dialami oleh wartawan Harun terkait berita yang ia tulis beberapa waktu lalu. Isi laporan dan pasal yang disangkakan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak pelapor.
“Kalau substansinya adalah pemberitaan, maka rujukannya adalah UU Pers. Menggunakan pasal KUHP untuk menjerat wartawan atas karya jurnalistiknya adalah langkah mundur. Ini yang kami khawatirkan sebagai kriminalisasi,” ujarnya, Senin (25 /05/2026).
Menurutnya, Harun sendiri menyatakan pemberitaannya dibuat berdasarkan data, konfirmasi, dan sesuai kaidah kode etik jurnalistik. Ia mengaku siap menjelaskan proses peliputan jika dimintai klarifikasi oleh Dewan Pers.
“Kebebasan pers dijamin konstitusi dan diatur khusus melalui UU Pers. Ketika ada sengketa pemberitaan, jalur yang disediakan adalah hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers” tegasnya.
Menggunakan laporan pidana tambahnya , terhadap wartawan atas produk jurnalistiknya berisiko membungkam fungsi kontrol sosial media. Jika dibiarkan, efeknya bukan hanya pada Harun, tapi pada seluruh jurnalis di Subang yang takut menulis hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.
“Polisi diharapkan menahan diri dan mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Dewan Pers punya kewenangan untuk menilai apakah suatu karya masuk kategori produk jurnalistik atau tidak” jelasnya.
Kasus Harun tambahnya, harus jadi pengingat: mengawal kebijakan publik adalah tugas pers. Dan tugas itu tidak bisa berjalan kalau jurnalis dibayangi jeratan pidana setiap kali menulis hal yang tidak disukai pihak tertentu.
“PWI Subang menyatakan akan mendampingi Harun dan meminta publik mengawal proses ini agar tidak keluar dari koridor hukum pers” pungkasnya.(AM)
