Kakak-adik Diduga Peras Supir di PT. Pungkook Pabuaran

Kriminal

SUBANG.(MSS),- Di Kab. Subang sekarang banyak industri yang sedang dibangun, kesempatan ini rupanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mendapatkan cuan dengan cara enteng yaitu memalak para supir yang datang ke lokasi pabrik.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim, AKP. Bagus Panuntun dalam konferensi pers Jum’at (23/5) menuturkan, kedua tersangka yaitu SP (20) warga Pabuaran dan U alias Koncleng (43) warga Patokbeusi setiap kendaraan yang keluar dari PT Pungkook bongkar muat barang diminta uang secara paksa Rp. 30 ribu dengan dalih uang keamanan, rata-rata setiap harinya ada 10-15 kendaraan.
Dari kedua pelaku yang merupakan kakak-adik disita uang Rp. 415 ribu, buku catatan kendaraan, kuitansi dan rompi yang bertuliskan ‘Anggota keamanan luar PT Pungkook’.

“Untuk kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun” ungkap Kapolres.
Polres Subang berkomitmen memberantas segala premanisme yang meresahkan masyarakat dan gangguan keamanan dan ketertiban umum. (eddy muteh)