SUBANG. (MSS),-Ada saja akalnya seorang oknum PNS bernama IAA (40) diamankan di rumah kontrakannya di Sindangsari Kec. Kasomalang pada Sabtu (5/7) sekira pukul 16.00. karena diduga menyembunyikan sabu 10.81 gram di dalam rumah lampu bohlam di dalam tas jinjing warna hijau, selain itu diamankan pula hp Realme C2 yang dipergunakan untuk transaksi.

Dari pemeriksaan penyidik tersangka mengaku sabu diperoleh dari akun Instagram @KYOUNG25, yang disimpan di rumah kontrakannya untuk diedarkan.
Semula adanya informasi bahwa di rumah kontrakan IAA sering ada tamu keluar masuk, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan langsung ditindaklanjuti.
Kasus IAA oleh Satresnarkoba terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran sabu di Kab. Subang.
Kasat narkoba, AKP. Udiyanto menuturkan, “Terhadap tersangka IAA dijerat pasal 122 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Humas: eddy muteh)