Tak Kurang Dari 24 Jam Pelaku Curanmor Diciduk

Kriminal


SUBANG. (MSS),-Perlu diwaspadai walaupun itu orang yang dikenal dengan pinjam sepeda motor sebentar, tak tahunya kunci motor dibuat duplikat .
Kasus pencurian sepeda motor dengan modus duplikasi kunci kontak digelar di Mapolres, Jum’at (5/6) 2026 di Aula Patriatama yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam.
Mulanya korban MAA warga Jl. MT Haryono GG. Kertadara Kel. Cigadung Subang kehilangan sepeda motor RX King 135 CC bernomor Pol. D 4287 YO yang berada di garasi rumah Kamis (4/6) sekira pukul 04.30.
Korban MAA melaporkan kejadian itu ke Mapolres Subang, anggota Satreskrim bersama unit Jatanras serta Bhabinkamtibmas Kel. Cigadung melakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelakunya yaitu FR (19), AFR (23) dan TRM (22). warga Subang dan hasil pemeriksaan ternyata pelaku telah merencanakan terlebih dahulu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Eddy Muteh)