Guru Diduga Cabuli Muridnya di Pamanukan

Kriminal


SUBANG.(MSS),-Gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga, itu kata pepatah. Lingkungan sekolah seharusnya memberikan aman dan tentram untuk anak belajar, tapi karena ada ulah oknum guru yang tidak tahan pada napsu birahinya membuat satu sekolah gempar.
Oknum guru AT (51) sebagai Wakasek SMA I Pamanukan bidang kesiswaan, dan perbuatan cabul pada anak didiknya sebut saja Melati (17) di ruang guru pada Sabtu 29 Agustus 2026 sekira pukul 03.00.
Entah rayuan apa yang dibacakan pada muridnya ini, sehingga tangannya yang nakal merambah bagian sensitif.
Kini AT harus mendekam dalam tahanan di Mapolres Subang, hukuman yang harus dihadapinya 12 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman karena seorang guru. (Eddy Muteh)