SUBANG. (MSS),-Belum punya uang buat nikah, waktu sudah mepet malah jalan pintas yang dipakai yaitu melakukan pencurian, hasil dari perbuatan ini belum dinikmati karena diciduk polisi.
Awalnya sebut saja AR (19) mantan karyawan toko Alesha Fashion Serba Rp.35 ribu, Desa Rancasari Kec. Pamanukan Subang tahu betul tempat penyimpanan uang karena bekas karyawannya.
Pelaku bisa masuk kedalam toko melalui pintu samping yang tidak terkunci dan sembunyi menunggu hingga toko sepi, setelah merasa aman pelaku merusak tempat penyimpanan uang di kasir dan mengambilnya Rp. 50 juta.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (3/5) sekira pukul 00.46.Pemilik toko merasa kaget saat tokonya dibuka ternyata laci kasir sudah berantakan, dari hasil rekaman cctv diketahui pelakunya adalah mantan karyawannya dan melaporkannya ke Polsek Pamanukan.
Anggota Polsek Pamanukan berhasil mengamankan pelaku di Desa Rancasari Pamanukan, dari tangan pelaku mengamankan barang bukti yang tunai Rp. 35.750.000,- hp dan pakaian saat pelaku beraksi.
Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kapolsek Pamanukan dalam konferensi pers pada Selasa (05/05/2026) di Aula Patriatama.
Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri, yang tersebut akan digunakan untuk keperluan pribadi termasuk biaya pernikahan.Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 477 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Eddy Muteh)
