SUBANG. (MSS),-Pelaku dan korban sudah saling mengenal karena merupakan cucu tirinya, bujuk rayu disertai ancaman untuk tidak menceritakan pada orang lain hal yang paling mudah pada anak, untuk melaksanakan niat jahatnya yaitu menyalurkan hasrat birahinya yang sudah memuncak.
Seorang kakek sebut saja, HT (66) warga Kec. Cijambe Subang sejak tahun 2012 hingga April 2026 telah mencabuli 4 anak di bawah umur sebut saja YR (21), KA (17), KP (15) dan KZ (5).
Entah pengaruh darimana atau pernah melihat gambar yang begituan HT sebelum melakukan aksinya selalu mengeluarkan ayam jagonya terlebih dahulu untuk dipegang pada korbannya sebelum melancarkan serangan.
Bagi seorang anak hal yang begitu tentu merasa jijik dan belum mengerti, tapi perbuatan bagi HT merupakan suatu kepuasan setelah melampiaskan napsu birahinya dengan senyum kepuasan.
Tapi bagi korbannya merupakan suatu kepedihan yang mendalam dan tak bisa dilupakan. Perbuatan HT terbongkar setelah salah satu korbannya menceritakan perbuatan HT pada kakaknya, setelah berembuk dengan pihak keluarga perbuatan HT dilaporkan ke kepolisian.
Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kanit PPA Aiptu Nenden Nurpatima menggelar konferensi pers pada, Selasa (05/05/2026) di Aula Patriatama.
Petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban serta akta kelahiran untuk keperluan penyidikan.
Atas perbuatannya HT dijerat dengan pasal 473 KUHP ayat (4) dan ayat (9) dan atau pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancanan hukuman 12 tahun penjara. (Eddy Muteh)
