Ini Sosok Pelaku Begal Motor Di Kebon Cau Ciasem, Dua dari Empat Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Kriminal

SUBANG. (MSS),-Warga di Dusun Kebon Cau Desa Ciasem Baru Kec. Ciasem Subang pada Sabtu (6/9) sekira pukul 03.00 dibuat kaget karena di lokasi itu seorang pria mengerang kesakitan dengan luka robek di bagian wajah akibat serangan senjata tajam, sedangkan motor beat serta hp milik korban dibawa kawanan begal.

Korban diketahui bernama Yusuf JP (32) warga Desa Batangsari Kec. Sukasari. Anggota Polsek Ciasem langsung mengevakuasi korban ke puskesmas dan akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang.
Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku begal dan tim dibagi dua yaitu melakukan pengejaran ke kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat dan tiga pelaku berhasil ditangkap dan seorang lagi di Karawang.
Empat pelaku begal motor dihadapkan di depan awak media di Aula Patriatama Polres Subang dalam konferensi pers tang dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Kasi Humas AKP Edi Juhedi dan personil Sat Reskrim.

Keempat pelaku yaitu Fahri Adiwinata (FA) 17 tahun berperan sebagai joki, Romdoni (RD) 25 tahun sebagai joki motor PCX merah, Noval Sirajudin (NS) 18 tahun berperan sebagai eksekutor yang membacok korban dengan cerulit ketiganya warga Cilamaya Girang Karawang dan M. Egi Ranpal (MER) 21 tahun berperan sebagai eksekutor yang membacok wajah korban dengan arit.
Kedua pelaku dilakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan kaki pelaku, dalam penangkapan diketemukan motor milik korban yang selanjutnya akan diserahkan kepada korban.
Menurut pengakuan pelaku sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 20 TKP, salah satu tersangka mengakui selalu hasrat ingin membacok orang setiap menenggak miras.
Menurut pengakuan MER pada Sabtu (6/9) sudah melakukan aksi begal jambret sebanyak lima kali di Cilamaya Karawang, Ciasem (TKP) 2 kali (begal motor dan jambret tas korban wanita), Tirtamulya Karawang dan Jarong Karawang.
Adapun barang bukti yang disita yaitu: 1 motor Honda Beat Street warna abu-abu, 1 motor Honda Beat Fi warna putih biru, 1 motor RX king merah, 1 Scoopy hitam, 1 gear Yamaha, 1 cerulit besar dan 2 cerulit kecil serta 1 hp milik korban.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (eddy muteh)