Tiga Pengedar Narkotika Diringkus Satnarkoba Polres Banjar, 31,24 Gram Sabu Disita

Kriminal

BANJAR.(MSS ),-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan lokal dan mengamankan tiga orang tersangka. Berhasil disita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina) dengan total berat kotor mencapai 31,24 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan atas penangkapan pertama yang dilakukan pada akhir Agustus lalu.

Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Asep Musa, memaparkan secara detail hasil kerja keras anggotanya dalam sebuah press release yang digelar di halaman Mapolres Banjar, Selasa (16/9/2025). “Ini adalah bentuk komitmen Polres Banjar dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang sangat merusak generasi bangsa. Kita akan terus melakukan tindakan tegas dan tidak kenal kompromi terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegas Asep Musa mewakili Kapolres.

Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima anggota Unit II Satnarkoba Polres Banjar pada hari Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kawasan Dusun Pananjung Timur, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, merupakan daerah rawan peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu, personel Satnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lokasi. Hasilnya, seorang pria berinisial N berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat 5,79 gram. Pengembangan dari penangkapan ini membawa penyidik menangkap dua tersangka lainnya di daerah Tasikmalaya, yaitu O dan C.

“Dari ketiga tersangka ini, kami kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan,” jelas AKP Asep Musa.

Barang bukti yang disita sangat beragam dan menunjukkan modus operandi yang terorganisir. Dari tersangka N, disita sabu 5,79 gram, sebuah tas sling, dan dua unit ponsel. Dari tersangka O, disita sabu dengan total berat 24,27 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip dan sedotan, sebuah timbangan digital, dua unit korek api gas, sebuah bong, jarum, gunting, dan puluhan plastik klip yang diduga untuk kemasan ulang.

Sementara dari tersangka C, disita sebuah ponsel dan dokumen mutasi rekening Bank yang diduga terkait transaksi narkoba. Barang bukti juga disita dari seorang saksi, S, berupa sabu seberat 1,18 gram dan beberapa plastik klip.

Ketiga tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari seluruh tersangka adalah 31,24 gram. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba AKP Asep Musa. (Eddy Muteh)