SUBANG. (MSS),-Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Subang termasuk bagi pelaku curanmor dengan cara merusak kunci kontak
Kapolres Subang, AKBP. Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Jum’at (5/6) 2026.
Dalam keterangannya kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima terkait pencurian sepeda motor di Sebuah rumah kontrakan Kampung Sukaresmi Desa Manyeti Kec. Dawuan Kab. Subang. Korban DK kehilangan sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi T 5403 ZT
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diamankan DG (33) warga Dawuan Subang, dalam menjalankan aksinya tersangka survei lokasi lebih dahulu, menentukan target.
Dari hasil pemeriksaan DG mengakuinya dan pernah melakukan aksi serupa di tempat yang sama, awalnya DG mengubungi temannya DS dan TD untuk melakukan pencurian. Setelah berhasil merusak kunci merusak kunci stang, kendaraan tersebut didorong sekira 1 km menuju kebun rambutan untuk menghindari kecurigaan warga selanjutnya motor hasil curian oleh DG dibawa ke kebun karet yang tak jauh dari rumahnya.
Pelaku dijerat tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Eddy Muteh)
Pelaku Curanmor, Rusak Kunci Kontak Langsung Diamankan
