Polres Subang Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Biji Kopi 29.835 kg
SUBANG.(MSS),-Seorang supir ekspedisi tergiur dengan barang yang dibawanya berupa biji kopi senilai Rp 2 milyar lebih, biji kopi itu bukan diserahkan kepada pemiliknya malah dalam perjalanan dijual seharga Rp 250 juta, yang sebanyak itu dibagi dua Rp 200 juta untuk dirinya dan Rp 50 juta untuk kenek, yang sebanyak itu Rp 200 dibelikan mobil tapi […]
Selengkapnya...